HADIST TENTANG PERGAULAN
oleh
khairun nisak
Februarina rizki
Rahmalia
Rina
Siti Rahmah
BAB
I
PENDAHULUAN
Bergaul dengan orang banyak di tengah-tengah masyarakat
mempunyai nilai keutamaan lebih dibanding dengan hidup menyendiri menjauh dari
mereka dengan syarat mengikuti mereka dalam kegiatan-kegiatan keagamaan maupun
sosial seperti menghadiri shalat jum’ah, shalat berjamaah, majlis-majlis
ta’lim, mengunjungi orang sakit, mengantar jenazah (ta’ziyah), membantu
meringankan beban sebagian anggota masyarakat yang memerlukan, memberikan
bimbingan kepada yang tidak tahu/tidak mengerti atas suatu persoalan keagamaan
maupun sosial serta mampu mengendalikan diri dari mengikuti hal-hal yang tidak
baik dan tabah serta sabar atas segala gangguan yang mungkin timbul.
Pergaulan yang baik ialah
melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang tidak
bertentangan dengan hukum syara’, serta memenuhi segala hal yang berhak
mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya.
Agama islam menyeru dan mengajak kaum muslimin melakukan
pergaulan di antara kaum muslimin baik yang bersifat pribadi orang seorang,
maupun dalam bentuk kesatuan. Karena dengan pergaulan kita dapat saling
berhubungan mengadakan pendekatan satu sama lain, bisa saling menunjang dan
mengisi antara satu dengan lainnya.
Begitulah yang dapat kita lihat dari riwayat hidup
Rasulullah saw. beserta sahabat-sahabat beliau yang mulia bahkan semua Nabi dan
Rasul Allah senantiasa bergaul dan berkumpul secara integral dengan orang di
dalam masyarakat dan ternyata cara ini pula yang ditempuh oleh para ulama pewarisnya.
BAB II
PEMBAHASAN
- Dilarang Berdua-duaan
Adapun pergaulan antara pria dan
wanita atau sebaliknya maka itulah yang menimbulkan berbagai problema yang
memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan tertentu. Ada beberapa hal yang
sangat banyak yang menjadi perbincangan sebagian masyarakat dalam kehidupan
sehari-hari, diantaranya haram duduk berdua (berkhilwat) dengan perempuan bukan
muhrim.
Saat ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat bebas.
Bahkan karena terlalu bebasnya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama
pun mulai ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan
berbagai kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada
perbuatan zina terpampang di sekitar kita dan tidak lagi dianggap perkara aib.
Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal
ini. Begitu banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara
bebas, hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal
yang membuat perzinaan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah
lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinaan
semakin merajalela.
Padahal, jelas-jelas Islam telah melarang melakukan
perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja sudah tidak boleh.
Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah
tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji yang dapat
mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang
lain.
Berdua-duaan
antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim di suatu tempat yang sepi
adalah pangkal bencana dan sumber kesengsaraan. Selain itu, tindakan tersebut
dapat menjadi bahan hidup yang memunculkan kesamaran dan memunculkan gosip.
Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang
melarang perbuatan zina ini. Bahkan sebagiannya disertai celaan yang hina bagi
pelakunya dan hukuman yang ngeri baik di dunia maupun di akhirat.
Dalil
Dari Al Quran:
وَلَا
تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya
zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. [QS: Al Isra: 32]
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا
كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي
دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ
وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ
إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ
أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya:
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas
kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika
kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki
yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan
yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh
laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan
atas oran-orang yang mukmin.” [QS: An-Nuur: 2-3]
ﻋﻦ ﻋﺎﻤﺮ ﺍﺒﻦ ﺮﺒﻴﻌﺔ ﻘﺎﻞ : ﻘﺎﻞ ﺮﺴﻮﻝ ﺍﻠﻠﻪ ﺼﻠﻰ ﺍﻠﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻮﺴﻠﻢ ﺃﻻ ﻻ ﻴﺨﻠﻮﻦ ﺮﺠﻝ ﺑﺎﻤﺮﺃﺓ ﻻ ﺗﺤﻝ ﻠﻪ ﻔﺈﻦ ﺜﻠﺜﻬﻤﺎ ﺍﻠﺸﻴﻄﺎﻦ ﺇﻻ ﻤﺤﺮﻢ
Artinya:
“Dari ‘Amir bin Rabi’ah bahwa
Rasulullah SAW bersabda : “Ketahuilah, janganlah sekali-kali seorang laki-laki
berduaan dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya, karena yang
ketiganya adalah syaitan, kecuali mahramnya”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad ibn
Hambal.
B.
Macam-Macam
Zina Bagi Anggota Tubuh
حَدَّثَنَا
إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا أَبُو هِشَامٍ الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا
وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا سُهَيْلُ
ابيه عن ابي هريرة
بنن ابي صالح عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُتِبَ
عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ
وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ
زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ
وَيُكَذِّبُهُ
Artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah
mengabarkan kepada kami Abu Hisyam Al Makhzumi telah menceritakan kepada kami
Wuhaib telah menceritakan kepada kami Suhail bin Abu Shalih dari bapaknya dari
Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
“Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak
mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua
telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah
menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan
dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh
kemaluan.” [HR. Shahih Muslim: 4802]
Zina
itu secara hukum fiqh adalah hubungan suami istri oleh yang bukan suami dan istri. Sedangkan ajaran dalam Islam adalah jauhilah zina. Jadi jangankan melakukan,
mendekatinya pun dilarang.
Ada
6 jalan mendekati zina
yaitu mata, telinga, lidah, tangan, kaki dan
hati. Semuanya
perlu dijaga dari mendekati zina.
Abu
Hurairah
menyampaikan bahwa Rasulullah saw.
mengatakan: Allah telah menetapkan bagian dari perzinaan yang seseorang akan
terjerumus ke dalamnya. Tidak bisa lari dari itu. Zina mata adalah pandangan
yang penuh nafsu, zina telinga adalah mendengarkan yang menggairahkan (lagu
atau pembicaraan), zina lidah adalah ucapan cabul, zina tangan adalah
cengkeraman bernafsu (memeluk), zina kaki adalah berjalan ke tempat dimana ia
berniat melakukan perzinaan, dan zinahati merindukan dan menginginkan sesuatu
yang dia (kemaluannya) mungkin akan atau mungkin juga tidak melakukannya
(yaitu berzina).
حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ
حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا الْعَلَاءُ
بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَاللِّسَانُ يَزْنِي
وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ وَالرِّجْلَانِ تَزْنِيَانِ وَيُحَقِّقُ ذَلِكَ أَوْ
يُكَذِّبُهُ الْفَرْجُ
Artinya:
“Telah
menceritakan kepada kami['Affan, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin
Ibrahim berkata: telah menceritakan kepada kami Al 'Ala` bin Abdurrahman, dari
bapaknya, dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
bersabda: “Dua mata berbuat zina, lisan berbuat zina, kedua tangan berbuat zina,
kedua kaki berbuat zina dan kemaluanlah yang membenarkan semua itu atau
mendustakannya.” [HR. Imam Ahmad: 8963].
Dalam Hadits tersebut mengandung
arti bahwa hadits Imam Ahmad termasuk zina anggota tubuh ,
tetapi semuanya tidak hanya dilakukan lewat kemaluan saja melainkan lewat
anggota tubuh lainnya. Misalnya pandangan mata karena awal mula timbulnya
hasrat dari pandangan mata yang tidak terkontrol atau tidak dijaga terhadap
hal-hal yang memancing nafsu birahi , kemudian lisannya bicara yang tidak baik misalnya
menggunjing orang lain, berdusta dan berbicara yang tidak menjurus perbuatan
yang menimbulkan hasrat dengan lawan jenis.
BAB III
PENUTUP
Pergaulan yang baik ialah melaksanakan pergaulan menurut
norma-norma kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan hukum syara’, serta
memenuhi segala hal yang berhak mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya.
Sepatutnya kita sebagai umat yang beragama Islam harus
mena’ati segala norma-norma yang berlaku dalam Islam, khususnya dalam bidang
pergaulan. Kalau kita tidak menjaga batasan-batasan dalam pergaulan, ini akan
menimbulkan efek yang sangat fatal, yaitu kehancuran tatanan kehidupan yang
akan mendekati kita.
Demikian makalah kami tentang pergaulan. Tugas ini disusun guna memenuhi
tugas wajib mata kuliah Hadits di semester 3. Dan semoga makalah sekiranya bisa
bermanfaat bagi kami dan bagi pembaca. Kami sadar makalah ini jauh dari
kesempurnaan, maka dari itu kritik dan saran yang konstruktif saya harapkan
demi penyempurnaan makalah kami.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar