hadist tentang pergaulan


HADIST TENTANG PERGAULAN
oleh 
khairun nisak
Februarina rizki
Rahmalia
Rina 
Siti Rahmah

BAB I
PENDAHULUAN

Bergaul dengan orang banyak di tengah-tengah masyarakat mempunyai nilai keutamaan lebih dibanding dengan hidup menyendiri menjauh dari mereka dengan syarat mengikuti mereka dalam kegiatan-kegiatan keagamaan maupun sosial seperti menghadiri shalat jum’ah, shalat berjamaah, majlis-majlis ta’lim, mengunjungi orang sakit, mengantar jenazah (ta’ziyah), membantu meringankan beban sebagian anggota masyarakat yang memerlukan, memberikan bimbingan kepada yang tidak tahu/tidak mengerti atas suatu persoalan keagamaan maupun sosial serta mampu mengendalikan diri dari mengikuti hal-hal yang tidak baik dan tabah serta sabar atas segala gangguan yang mungkin timbul.
Pergaulan yang baik ialah melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan hukum syara’, serta memenuhi segala hal yang berhak mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya.
Agama islam menyeru dan mengajak kaum muslimin melakukan pergaulan di antara kaum muslimin baik yang bersifat pribadi orang seorang, maupun dalam bentuk kesatuan. Karena dengan pergaulan kita dapat saling berhubungan mengadakan pendekatan satu sama lain, bisa saling menunjang dan mengisi antara satu dengan lainnya.
Begitulah yang dapat kita lihat dari riwayat hidup Rasulullah saw. beserta sahabat-sahabat beliau yang mulia bahkan semua Nabi dan Rasul Allah senantiasa bergaul dan berkumpul secara integral dengan orang di dalam masyarakat dan ternyata cara ini pula yang ditempuh oleh para ulama pewarisnya.
  

BAB II
PEMBAHASAN

  1. Dilarang Berdua-duaan
Adapun pergaulan antara pria dan wanita atau sebaliknya maka itulah yang menimbulkan berbagai problema yang memerlukan pengaturan dengan suatu peraturan tertentu. Ada beberapa hal yang sangat banyak yang menjadi perbincangan sebagian masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, diantaranya haram duduk berdua (berkhilwat) dengan perempuan bukan muhrim.
Saat ini kita hidup dalam zaman yang amat sangat bebas. Bahkan karena terlalu bebasnya pergaulan dalam masyarakat, nilai-nilai agama pun mulai ditinggalkan. Lihat saja sekarang, dengan mudah kita dapat menemukan berbagai kemaksiatan di sekitar kita. Bahkan hal-hal yang menjurus pada perbuatan zina terpampang di sekitar kita dan tidak lagi dianggap perkara aib.
Anak-anak muda zaman sekarang seakan-akan berlomba dalam hal ini. Begitu banyak gadis-gadis yang mempertontonkan kemolekan tubuhnya secara bebas, hubungan dengan lawan jenis yang melewati batas, dan banyak lagi hal-hal yang membuat perzinaan seakan-akan menjadi sesuatu yang wajar-wajar saja. Ditambah lagi dengan lemahnya iman dan ilmu agama yang dimiliki, membuat perzinaan semakin merajalela.
Padahal, jelas-jelas Islam telah melarang melakukan perbuatan zina. Jangankan melakukannya, mendekati saja sudah tidak boleh. Tentunya perintah untuk tidak mendekati dan melakukan perbuatan zina bukanlah tanpa sebab. Perbuatan zina merupakan sebuah perbuatan yang keji yang dapat mendatangkan kemudharatan bukan hanya kepada pelakunya, namun juga kepada orang lain.
Berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim di suatu tempat yang sepi adalah pangkal bencana dan sumber kesengsaraan. Selain itu, tindakan tersebut dapat menjadi bahan hidup yang memunculkan kesamaran dan memunculkan gosip.
Banyak sekali dalil-dalil baik dari Al Quran maupun hadist yang melarang perbuatan zina ini. Bahkan sebagiannya disertai celaan yang hina bagi pelakunya dan hukuman yang ngeri baik di dunia maupun di akhirat.
Dalil Dari Al Quran:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya:
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”. [QS: Al Isra: 32]
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
Artinya:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.[QS: An-Nuur: 2-3]
ﻋﻦ ﻋﺎﻤﺮ ﺍﺒﻦ ﺮﺒﻴﻌﺔ ﻘﺎﻞ : ﻘﺎﻞ ﺮﺴﻮﻝ ﺍﻠﻠﻪ ﺼﻠﻰ ﺍﻠﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻮﺴﻠﻢ ﺃﻻ ﻴﺨﻠﻮﻦ ﺮﺠﻝ ﺑﺎﻤﺮﺃﺓ ﺗﺤﻝ ﻠﻪ ﻔﺈﻦ ﺜﻠﺜﻬﻤﺎ ﺍﻠﺸﻴﻄﺎﻦ ﺇﻻ ﻤﺤﺮﻢ

        Artinya:
        “Dari ‘Amir bin Rabi’ah bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Ketahuilah, janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya, karena yang ketiganya adalah syaitan, kecuali mahramnya”. (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad ibn Hambal.

B.     Macam-Macam Zina Bagi Anggota Tubuh

حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ مَنْصُورٍ أَخْبَرَنَا أَبُو هِشَامٍ الْمَخْزُومِيُّ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ حَدَّثَنَا سُهَيْلُ
ابيه عن ابي هريرة بنن ابي صالح عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Artinya:
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Manshur telah mengabarkan kepada kami Abu Hisyam Al Makhzumi telah menceritakan kepada kami Wuhaib telah menceritakan kepada kami Suhail bin Abu Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan.” [HR. Shahih Muslim: 4802]
        Zina itu secara hukum fiqh adalah hubungan suami istri oleh yang bukan suami dan istri. Sedangkan ajaran dalam Islam adalah jauhilah zina. Jadi jangankan melakukan, mendekatinya pun dilarang. Ada 6 jalan mendekati zina yaitu mata, telinga, lidah, tangan, kaki dan hati. Semuanya perlu dijaga dari mendekati zina. Abu Hurairah menyampaikan bahwa Rasulullah saw. mengatakan: Allah telah menetapkan bagian dari perzinaan yang seseorang akan terjerumus ke dalamnya. Tidak bisa lari dari itu. Zina mata adalah pandangan yang penuh nafsu, zina telinga adalah mendengarkan yang menggairahkan (lagu atau pembicaraan), zina lidah adalah ucapan cabul, zina tangan adalah cengkeraman bernafsu (memeluk), zina kaki adalah berjalan ke tempat dimana ia berniat melakukan perzinaan, dan zinahati merindukan dan menginginkan sesuatu yang dia (kemaluannya) mungkin akan atau mungkin juga tidak melakukannya (yaitu  berzina).
حَدَّثَنَا عَفَّانُ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا الْعَلَاءُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ وَاللِّسَانُ يَزْنِي وَالْيَدَانِ تَزْنِيَانِ وَالرِّجْلَانِ تَزْنِيَانِ وَيُحَقِّقُ ذَلِكَ أَوْ يُكَذِّبُهُ الْفَرْجُ
Artinya:
“Telah menceritakan kepada kami['Affan, telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Ibrahim berkata: telah menceritakan kepada kami Al 'Ala` bin Abdurrahman, dari bapaknya, dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Dua mata berbuat zina, lisan berbuat zina, kedua tangan berbuat zina, kedua kaki berbuat zina dan kemaluanlah yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” [HR. Imam Ahmad: 8963].
Dalam Hadits tersebut mengandung arti bahwa hadits  Imam Ahmad termasuk zina anggota tubuh , tetapi semuanya tidak hanya dilakukan lewat kemaluan saja melainkan lewat anggota tubuh lainnya. Misalnya pandangan mata karena awal mula timbulnya hasrat dari pandangan mata yang tidak terkontrol atau tidak dijaga terhadap hal-hal yang memancing nafsu birahi , kemudian lisannya bicara yang tidak baik misalnya menggunjing orang lain, berdusta dan berbicara yang tidak menjurus perbuatan yang menimbulkan hasrat dengan lawan jenis. 


BAB III
PENUTUP

Pergaulan yang baik ialah melaksanakan pergaulan menurut norma-norma kemasyarakatan yang tidak bertentangan dengan hukum syara’, serta memenuhi segala hal yang berhak mendapatkannya masing-masing menurut kadarnya.
Sepatutnya kita sebagai umat yang beragama Islam harus mena’ati segala norma-norma yang berlaku dalam Islam, khususnya dalam bidang pergaulan. Kalau kita tidak menjaga batasan-batasan dalam pergaulan, ini akan menimbulkan efek yang sangat fatal, yaitu kehancuran tatanan kehidupan yang akan mendekati kita.  
Demikian makalah kami tentang  pergaulan. Tugas ini disusun guna memenuhi tugas wajib mata kuliah Hadits di semester 3. Dan semoga makalah sekiranya bisa bermanfaat bagi kami dan bagi pembaca. Kami sadar makalah ini jauh dari kesempurnaan, maka dari itu kritik dan saran yang konstruktif saya harapkan demi penyempurnaan makalah kami.


Baca Juga Artiker Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DAFTAR ISI