oleh
Ayu
Khamisah (221121115)
Dewi
susanti (221121083)
Hijjah
Raudhah (221121104)
Safwati
(221121108)
A.
Definisi Shalat
Shalat menurut
bahasa berarti doa, sedang menurut istilah adalah suatu bentuk ibadah yang
terdiri dari perbuatan dan ucapan yang diawali dengan Takbiratul Ikhram dan
diakhiri dengan Salam.
Shalat (Baik
wajib maupun sunnat) sangat besar pengaruhnya bagi kehidupan manusia, yang oleh
karenanya Allah swt mengajarkan; bila kita hendak memohon pertolongan Allah swt
yaitu dengan melalui Shalat dan dilakukan dengan penuh kesabaran, serta shalat
dapat mencegah untuk berbuat keji dan mungkar. Shalat adalah salah satu rukun
islam yang wajib bagi kita seorang muslim untuk mengerjakannya. Shalat
merupakan tiang agama, jika kita tidak mendirikan shalat berarti kita
menghancurkan agama kita sendiri.
Adapun ayat Al-Quran yang menyerukan
agar shalat didirikan;
@è% yÏ$t7ÏèÏj9
tûïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
(#qßJÉ)ã
no4qn=¢Á9$#
(#qà)ÏÿZãur
$£JÏB
öNßg»uZø%yu
#vÅ
ZpuÏRxtãur
`ÏiB
È@ö6s%
br&
uÎAù't
×Pöqt
w
Óìøt/
ÏmÏù
wur
î@»n=Åz
ÇÌÊÈ
Artinya;
”Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku
yang telah beriman; hendaklah mereka mendirikan Shalat, menafkahkan sebahagian
rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyai ataupun terang-terangan
sebelum datang hari(kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli maupun persahabatan.(Q.S.
Ibrahim; 31)
ã@ø?$# !$tB
zÓÇrré&
y7øs9Î)
ÆÏB
É=»tGÅ3ø9$#
ÉOÏ%r&ur
no4qn=¢Á9$#
( cÎ)
no4qn=¢Á9$#
4sS÷Zs?
ÇÆtã
Ïä!$t±ósxÿø9$#
Ìs3ZßJø9$#ur
3 ãø.Ï%s!ur
«!$#
çt9ò2r&
3 ª!$#ur
ÞOn=÷èt
$tB
tbqãèoYóÁs?
ÇÍÎÈ
Artinya;
”Sesungguhnya
shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zina) dan mungkar. Dan
sesungguhnya, mengingat Allah (Shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari
ibadah-ibadah yang lain) dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Ankabut;
45).
Shalat
juga amal yang pertama kali dihisab di akhirat kelak. Sebagaimana hadits nabi:
اول ما يحاسب به العبديوم القيامةالصلاة فان صلحت صلح سائرعمله وان
فسدت فسدسائرعمله
(رواه الطبرانى)
Artinya:
“Amal yang pertama kali akan dihisab untuk seorang hamba nanti pada
hari kiamat ialah shalat, maka apabila shalatnya baik (lengkap), maka baiklah
seluruh amalannya yang lain dan jika shalatnya itu rusak (kurang lengkap), maka
rusaklah segala amalannya yang lain.” (H. R. Thabrani)[1]
B.
Shalat yang dilakukan pada waktunya
¨bÎ)… no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã úüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ
Artinya:
“…Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan
waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)
عن مالك بن الحويرث: ان النبي صلى الله عليه وسلم قال: اذا حضرت
الصلاة فليؤذن لكم احدكم وليؤمكم اكبركم
Artinya:
“Dari Malik bin huwairits,
bahwasanya nabi bersabda: jika sembahyang telah masuk waktunya maka serukanlah
azan bagi salah seorang di antaramu dan yang menjadi imam bagimu adalah yang
tertua bagimu.”
عن عبدالله بن مسعودرضى الله عنه قال سالت النبي صلى الله عليه وسلم
اي العمل احب الى الله قال: الصلاة على وقتها قال: ثم اي قال: برالوالدين, قال:ثم
اي,قال:الجهاد فى سبيل الله (رواه البخارى)
Artinya:
“Dari
Abdullah bin Mas’ud ra berkata: Aku bertanya pada nabi saw: Perbuatan apakah
yang paling dicintai Allah? Nabi menjawab: Bershalat pada waktunya. Ditanyakan
lagi: Kemudian apa? Nabi menjawab: berbuat baik kepada ayah dan ibu. Ditanyakan
lagi: Kemudian apa? Nabi menjawab: berjihad pada jalan Allah (dengan jiwa dan harta
guna menegakkan kalimat allah).[2]”
الوقت
الاول من الصلاة رضوان الله والوقت الاخر عفوالله (رواه الترميذ)
Artinya:
Shalat pada awal waktu adalah keridhaan Allah dan shalat pada akhir
waktu adalah pengampunan Allah. (HR. Tarmizi)[3]
Adapun hadist tentang shalat fardhu di mesjid, shalat sunnah di
rumah.
خيرصلاة المرء
في بيته الاالصلاة المكتوبة (رواه مسلم)
Artinya:
“sebaik-baik shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu.”
(H.R Muslim dari Zaid bin Tsabit)
Diriwayatkan
oleh Zaid bin Tsabit bahwa Rasulullah membuat kamar dengan tikar. Kemudian
beliau shalat didalamnya diikuti oleh beberapa orang laki-laki. Pada malam
berikutnya mereka keluar pula, namun Rasulullah datang terlambat sehingga
mereka banyak yang berteriak dan mengetuk-ngetuk pintu. Rasulullah saw
bersabda: “jika terus menerus kalian lakukan aku khawatir menjadi wajib atasmu
maka shalatlah di rumahmu,” Selanjutnya beliau bersabda: “sebaik-baik shalat
seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu.”[4]
C.
Keutamaan Shalat Jama’ah
Shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain
atas setiap individu kecuali yang mempunyai udzur. Shalat berjamaah juga
merujuk pada aktivitas shalat yang dilakukan secara bersama-sama. Shalat ini
dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (Pemimpin)
dan yang lainnya menjadi makmum.
Landasan hukum yang terdapat dalam
Al-Quran maupun Al-Hadist mengenai shalat berjamaah;
#sÎ)ur |MZä. öNÍkÏù |MôJs%r'sù ãNßgs9 no4qn=¢Á9$# öNà)tFù=sù ×pxÿͬ!$sÛ Nåk÷]ÏiB y7tè¨B (#ÿrääzù'uø9ur öNåktJysÎ=ór& …
Artinya:
“Dan
apabila kamu berada bersama mereka, lalu kamu hendak mendirikan shalat
bersama-sama dengan mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri
(Shalat) bersamamu dan menyandang senjata,… (QS. An-Nisaa’ 102)
حدثنا يحي بن يحي قال : قرات على مالك عن ابن شها ب عن سعيد بن مسيب
عن ابي هريرة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم قال :صلا ة الجماعة افضل من
صلا ة احدكم وحده بخمسة وعشر ين جزءا
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya katanya; pernah aku
meyetorkan bacaan kepada Malik dari Ibnu Syihab dari Said bin Musayyab dari Abu
Hurairah r.a, bahwa Rasulullah SAW, bersabda:
“Shalat jamaah lebih utama dua puluh
lima derajat daripada shalat salah seorang diantara kalian dengan sendiri.”
(Shahih Muslim 649-245)
صلاة الرجل مع الرجل ازكى من صلاته وحده وصلاته مع الرجلين ازكى من
صلاته مع الرجل وكلما كثر فهواحب الى الله عز وجل. (رواه احمد)
Artinya:
“Shalatnya seorang laki-laki dengan
laki-laki lain, lebih baik daripada shalat sendirian dan shalatnya seorang
laki-laki dengan dua orang laki-laki lebih baik daripada shalat dengan
laki-laki seorang. Dan selanjutnya semakin banyak anggota berjama’ah semakin
lebih baik dan lebih dicintai Allah ‘Azza wajalla”[5]
Keutamaan Shalat Jama’ah adalah;
©
Berjama’ah itu lebih utama daripada shalat sendirian
©
Dari setiap langakahnya, diangkat kedudukannya satu derajat dan
dihapuskan baginya satu dosa serta senantiasa didoakan oleh para malaikat
©
Terbebas dari pengaruh/ penguasaaan syaithan
©
Memancarkan cahaya yang sempurna di hari kiamat
©
Mendapatkan balasan yang berlipat ganda
©
Sarana penyatuan hati dan fisik, saling mengenal dan saling
mendukung satu sama lain
©
Membiasakan kehidupan teratur dan disiplin
©
Merupakan pantulan kebaikan dan ketaqwaan
D.
Shalat Qashar dan Jama’
v Shalat Qashar
Adapun dasar-dasar hukum seseorang boleh mengqashar shalat adalah:
#sÎ)ur ÷Läêö/uÑ
Îû
ÇÚöF{$#
}§øn=sù
ö/ä3øn=tæ
îy$uZã_
br&
(#rçÝÇø)s?
z`ÏB
Ío4qn=¢Á9$#
÷bÎ)
÷LäêøÿÅz
br&
ãNä3uZÏFøÿt
tûïÏ%©!$#
(#ÿrãxÿx.
4 ¨bÎ)
tûïÍÏÿ»s3ø9$#
(#qçR%x.
ö/ä3s9
#xrßtã
$YZÎ7B
ÇÊÉÊÈ
Artinya:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa
kamu mengqashar shalatmu, jika takut di serang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang
kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS An Nisa: 101)
صحبت رسول الله -صلى الله عليه وسلم-فكان لا يزيد فى ا لسفر على
ركعتين , و ابا بكر وعمر وعثما ن كذ لك رضى ا لله عنهم .
Artinya :
“Aku pernah menemani rasulullah dalam
perjalanan dan beliau tidak pernah mengerjakan shalat lebih dari dari dua
rakaat. Demikian juga yang dilakukan oleh Abu Bakar, Umar dan Usman
radiyallahu’anhu.”
Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan batas
jarak perjalanan yang dibolehkan bagi seseorang untuk meng-Qashar Sholat.
Sebagian dari mereka menyatakan bahwa jaraknya adalah jarak perjalanan tiga
hari, sebagian yang lain mengatakan dua hari perjalanan, sebagian lain
mengatakan satu hari satu malam.
Tetapi pendapat yang Insya Allah
mendekati kebenaran adalah bahwa dalam masalah ini tidak ada batasan jarak
tertentu, yang penting seseorang melakukan suatu perjalanan yang membutuhkan
perbekalan, maka dibolehkan baginya untuk mengQashar sholat.
Namun untuk kehati-hatian, tidaklah
mengapa seseorang menggunakan batasan jarak yang dinyatakan oleh mayoritas
ulama, yaitu batas jarak 85 km.
v Shalat Jama’
Shalat jama’ yaitu shalat yang
dilaksanakan dengan mengumpulkan dua shalat wajib dalam satu waktu, seperti
shalat zuhur dengan ashar dan shalat magrib dengan isya (khusus dalam
perjalanan). Adapun pasangan shalat yang bisa di jamak adalah shalat Dhuhur
dengan Ashar atau Shalat Magrib dengan Isya. Shalat jamak dibedakan menjadi dua
tipe yakni:
·
Jamak taqdim: penggabungan pelaksaan dua shalat dalam satu waktu
dengan cara memajukan shalat yang belum masuk waktu ke dalam shalat yang telah
masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan shalat ashar dengan shalat zuhur
pada waktu shalat zuhur atau pelaksanaan shalat isya dengan shalat magrib pada
waktu shalat magrib)
·
Jamak takhir: penggabungan pelaksanaan dua shalat dalam satu waktu
dengan cara mengundurnya shalat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu shalat
yang berikutnya (seperti penggabungan shalat zuhur dengan shalat ashar pada
waktu shalat ashar atau pelaksanaan shalat magrib dengan shalat isya pada waktu
shalat isya.
عن انس
قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم: اذا ارتحل قبل ان تزيغ الشمس اخر الظهر الى
وقت العصر ثم نزل فجمع بينهما فان زاغت الشمس قبل ان يرتحل صلى الظهر ثم ركب
Artinya:
“Dari Anas berkata: Rasulullah saw jika telah berangkat musafir
sebelum tergelincir matahari maka ia mengakhirkan shalat dhuhur kepada waktu
ashar. Kemudian ia turun dengan menjamakkan kedua shalat tersebut. Maka jika
matahari tergelincir sebelum berangkat maka ia bershalat dhuhur kemudian naik
kendaraannya.”[6]
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad
Rifa’I, 300 Hadist Bekal Dakwah dan Pembina Pribadi Muslim, Semarang: Penerbit
CV Wijaksana.
Hussein
Bahreisy, Himpunan Hadist Pilihan Hadist Shahih Bukhari, Surabaya: Penerbit
Al-Ikhlas, 1999.
Muhammad
Faiz Al-Math, 1100 Hadist Terpilih Sinar Ajaran Muhammad, terj: Aziz
Salim Basyarahil, Jakarta: Penerbit Gema Insani, 1991.
Ibnu
Hamzah Al-Husaini Al-Hanafi Ad Damsyiqi, Asbabul wurud 2, terj: Suwarta
Wijaya dan Zafrullah Salim, Jakarta: kalam Mulia, 2004.
M.
Nashiruddin Al-Albani, Ringkasan Shahih Bukhari, terj: As’ad Yasin dkk,
Jakarta: Gema Insani, 2003.
[1]Muhammad
Rifa’I, 300 Hadist Bekal Dakwah dan Pembina Pribadi Muslim, (Semarang:
Penerbit CV Wijaksana,) hal. 15.
[2]Hussein
Bahreisy, Himpunan Hadist Pilihan Hadist Shahih Bukhari, (Surabaya:
Penerbit Al-Ikhlas, 1999), hal. 31.
[3]Muhammad
Faiz Al-Math, 1100 Hadist Terpilih Sinar Ajaran Muhammad, terj: Aziz
Salim Basyarahil, (Jakarta: Penerbit Gema Insani, 1991), hal. 88.
[4]Ibnu
Hamzah Al-Husaini Al-Hanafi Ad Damsyiqi, Asbabul wurud 2, terj: Suwarta
Wijaya dan Zafrullah Salim, (Jakarta: kalam Mulia, 2004), hal. 335.
[5]Muhammad
Rifa’I, 300 Hadist Bekal…, hal. 17.
[6]M.
Nashiruddin Al-Albani, Ringkasan Shahih Bukhari, terj: As’ad Yasin dkk,
(Jakarta: Gema Insani, 2003), hal. 367.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar