hadist tentang shalat wajib dan shalat sunah


oleh
Ayu Khamisah (221121115)
Dewi susanti (221121083)
Hijjah Raudhah (221121104)
Safwati (221121108)


A.    Definisi Shalat
Shalat menurut bahasa berarti doa, sedang menurut istilah adalah suatu bentuk ibadah yang terdiri dari perbuatan dan ucapan yang diawali dengan Takbiratul Ikhram dan diakhiri dengan Salam.
Shalat (Baik wajib maupun sunnat) sangat besar pengaruhnya bagi kehidupan manusia, yang oleh karenanya Allah swt mengajarkan; bila kita hendak memohon pertolongan Allah swt yaitu dengan melalui Shalat dan dilakukan dengan penuh kesabaran, serta shalat dapat mencegah untuk berbuat keji dan mungkar. Shalat adalah salah satu rukun islam yang wajib bagi kita seorang muslim untuk mengerjakannya. Shalat merupakan tiang agama, jika kita tidak mendirikan shalat berarti kita menghancurkan agama kita sendiri.
Adapun ayat Al-Quran yang menyerukan agar shalat didirikan;
@è% yÏŠ$t7ÏèÏj9 tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qßJŠÉ)ムno4qn=¢Á9$# (#qà)ÏÿZãƒur $£JÏB öNßg»uZø%yu #vÅ ZpuÏRŸxtãur `ÏiB È@ö6s% br& uÎAù'tƒ ×Pöqtƒ žw ÓìøŠt/ ÏmÏù Ÿwur î@»n=Åz ÇÌÊÈ  
Artinya;
”Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman; hendaklah mereka mendirikan Shalat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyai ataupun terang-terangan sebelum datang hari(kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli maupun persahabatan.(Q.S. Ibrahim; 31)
ã@ø?$# !$tB zÓÇrré& y7øs9Î) šÆÏB É=»tGÅ3ø9$# ÉOÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# ( žcÎ) no4qn=¢Á9$# 4sS÷Zs? ÇÆtã Ïä!$t±ósxÿø9$# ̍s3ZßJø9$#ur 3 ãø.Ï%s!ur «!$# çŽt9ò2r& 3 ª!$#ur ÞOn=÷ètƒ $tB tbqãèoYóÁs? ÇÍÎÈ  
Artinya;
”Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zina) dan mungkar. Dan sesungguhnya, mengingat Allah (Shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadah-ibadah yang lain) dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” (QS. Al-Ankabut; 45).
 Shalat juga amal yang pertama kali dihisab di akhirat kelak. Sebagaimana hadits nabi:
اول ما يحاسب به العبديوم القيامةالصلاة فان صلحت صلح سائرعمله وان فسدت فسدسائرعمله                   
 (رواه الطبرانى)                                                                                                                   
  Artinya:
“Amal yang pertama kali akan dihisab untuk seorang hamba nanti pada hari kiamat ialah shalat, maka apabila shalatnya baik (lengkap), maka baiklah seluruh amalannya yang lain dan jika shalatnya itu rusak (kurang lengkap), maka rusaklah segala amalannya yang lain.” (H. R. Thabrani)[1]

B.     Shalat yang dilakukan pada waktunya
¨bÎ) no4qn=¢Á9$# ôMtR%x. n?tã šúüÏZÏB÷sßJø9$# $Y7»tFÏ. $Y?qè%öq¨B ÇÊÉÌÈ 
Artinya:
“…Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)

عن مالك بن الحويرث: ان النبي صلى الله عليه وسلم قال: اذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم احدكم وليؤمكم اكبركم
Artinya:
“Dari Malik bin huwairits, bahwasanya nabi bersabda: jika sembahyang telah masuk waktunya maka serukanlah azan bagi salah seorang di antaramu dan yang menjadi imam bagimu adalah yang tertua bagimu.”
عن عبدالله بن مسعودرضى الله عنه قال سالت النبي صلى الله عليه وسلم اي العمل احب الى الله قال: الصلاة على وقتها قال: ثم اي قال: برالوالدين, قال:ثم اي,قال:الجهاد فى سبيل الله (رواه البخارى)                           
Artinya:
“Dari Abdullah bin Mas’ud ra berkata: Aku bertanya pada nabi saw: Perbuatan apakah yang paling dicintai Allah? Nabi menjawab: Bershalat pada waktunya. Ditanyakan lagi: Kemudian apa? Nabi menjawab: berbuat baik kepada ayah dan ibu. Ditanyakan lagi: Kemudian apa? Nabi menjawab: berjihad pada jalan Allah (dengan jiwa dan harta guna menegakkan kalimat allah).[2]

الوقت الاول من الصلاة رضوان الله والوقت الاخر عفوالله (رواه الترميذ)                                                                  
Artinya:
Shalat pada awal waktu adalah keridhaan Allah dan shalat pada akhir waktu adalah pengampunan Allah. (HR. Tarmizi)[3]

Adapun hadist tentang shalat fardhu di mesjid, shalat sunnah di rumah.
خيرصلاة المرء في بيته الاالصلاة المكتوبة (رواه مسلم)                                                                        
Artinya:
“sebaik-baik shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu.”
(H.R Muslim dari Zaid bin Tsabit)

Diriwayatkan oleh Zaid bin Tsabit bahwa Rasulullah membuat kamar dengan tikar. Kemudian beliau shalat didalamnya diikuti oleh beberapa orang laki-laki. Pada malam berikutnya mereka keluar pula, namun Rasulullah datang terlambat sehingga mereka banyak yang berteriak dan mengetuk-ngetuk pintu. Rasulullah saw bersabda: “jika terus menerus kalian lakukan aku khawatir menjadi wajib atasmu maka shalatlah di rumahmu,” Selanjutnya beliau bersabda: “sebaik-baik shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat fardhu.”[4]                                                                  

C.    Keutamaan Shalat Jama’ah
Shalat berjamaah adalah fardhu ‘ain atas setiap individu kecuali yang mempunyai udzur. Shalat berjamaah juga merujuk pada aktivitas shalat yang dilakukan secara bersama-sama. Shalat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang menjadi imam (Pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum.
Landasan hukum yang terdapat dalam Al-Quran maupun Al-Hadist mengenai shalat berjamaah;
#sŒÎ)ur |MZä. öNÍkŽÏù |MôJs%r'sù ãNßgs9 no4qn=¢Á9$# öNà)tFù=sù ×pxÿͬ!$sÛ Nåk÷]ÏiB y7tè¨B (#ÿrääzù'uø9ur öNåktJysÎ=ór&
Artinya:
  “Dan apabila kamu berada bersama mereka, lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama dengan mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (Shalat) bersamamu dan menyandang senjata,… (QS. An-Nisaa’ 102)
حدثنا يحي بن يحي قال : قرات على مالك عن ابن شها ب عن سعيد بن مسيب عن ابي هريرة ان رسول الله    صلى الله عليه وسلم قال :صلا ة الجماعة افضل من صلا ة احدكم وحده بخمسة وعشر ين جزءا             
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya katanya; pernah aku meyetorkan bacaan kepada Malik dari Ibnu Syihab dari Said bin Musayyab dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah SAW, bersabda:
“Shalat jamaah lebih utama dua puluh lima derajat daripada shalat salah seorang diantara kalian dengan sendiri.” (Shahih Muslim 649-245)

صلاة الرجل مع الرجل ازكى من صلاته وحده وصلاته مع الرجلين ازكى من صلاته مع الرجل وكلما كثر فهواحب الى الله عز وجل. (رواه احمد)                                                                                        
Artinya:
“Shalatnya seorang laki-laki dengan laki-laki lain, lebih baik daripada shalat sendirian dan shalatnya seorang laki-laki dengan dua orang laki-laki lebih baik daripada shalat dengan laki-laki seorang. Dan selanjutnya semakin banyak anggota berjama’ah semakin lebih baik dan lebih dicintai Allah ‘Azza wajalla”[5]
Keutamaan Shalat Jama’ah adalah;
©      Berjama’ah itu lebih utama daripada shalat sendirian
©      Dari setiap langakahnya, diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan baginya satu dosa serta senantiasa didoakan oleh para malaikat
©      Terbebas dari pengaruh/ penguasaaan syaithan
©      Memancarkan cahaya yang sempurna di hari kiamat
©      Mendapatkan balasan yang berlipat ganda
©      Sarana penyatuan hati dan fisik, saling mengenal dan saling mendukung satu sama lain
©      Membiasakan kehidupan teratur dan disiplin
©      Merupakan pantulan kebaikan dan ketaqwaan

D.    Shalat Qashar dan Jama’
v  Shalat Qashar
Adapun dasar-dasar hukum seseorang boleh mengqashar shalat adalah:
#sŒÎ)ur ÷Läêö/uŽŸÑ Îû ÇÚöF{$# }§øŠn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ br& (#rçŽÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$# ÷bÎ) ÷LäêøÿÅz br& ãNä3uZÏFøÿtƒ tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. 4 ¨bÎ) tûï͍Ïÿ»s3ø9$# (#qçR%x. ö/ä3s9 #xrßtã $YZÎ7B ÇÊÉÊÈ  
Artinya:
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika takut di serang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS An Nisa: 101)

صحبت رسول الله -صلى الله عليه وسلم-فكان لا يزيد فى ا لسفر على ركعتين , و ابا بكر وعمر وعثما ن كذ لك رضى ا لله عنهم .                                                                                                                  
Artinya :
 “Aku pernah menemani rasulullah dalam perjalanan dan beliau tidak pernah mengerjakan shalat lebih dari dari dua rakaat. Demikian juga yang dilakukan oleh Abu Bakar, Umar dan Usman radiyallahu’anhu.”
            Para ulama berbeda pendapat di dalam menentukan batas jarak perjalanan yang dibolehkan bagi seseorang untuk meng-Qashar Sholat. Sebagian dari mereka menyatakan bahwa jaraknya adalah jarak perjalanan tiga hari, sebagian yang lain mengatakan dua hari perjalanan, sebagian lain mengatakan satu hari satu malam.
Tetapi pendapat yang Insya Allah mendekati kebenaran adalah bahwa dalam masalah ini tidak ada batasan jarak tertentu, yang penting seseorang melakukan suatu perjalanan yang membutuhkan perbekalan, maka dibolehkan baginya untuk mengQashar sholat.
Namun untuk kehati-hatian, tidaklah mengapa seseorang menggunakan batasan jarak yang dinyatakan oleh mayoritas ulama, yaitu batas jarak 85 km.
v  Shalat Jama’
Shalat jama’ yaitu shalat yang dilaksanakan dengan mengumpulkan dua shalat wajib dalam satu waktu, seperti shalat zuhur dengan ashar dan shalat magrib dengan isya (khusus dalam perjalanan). Adapun pasangan shalat yang bisa di jamak adalah shalat Dhuhur dengan Ashar atau Shalat Magrib dengan Isya. Shalat jamak dibedakan menjadi dua tipe yakni:
·         Jamak taqdim: penggabungan pelaksaan dua shalat dalam satu waktu dengan cara memajukan shalat yang belum masuk waktu ke dalam shalat yang telah masuk waktunya (seperti penggabungan pelaksanaan shalat ashar dengan shalat zuhur pada waktu shalat zuhur atau pelaksanaan shalat isya dengan shalat magrib pada waktu shalat magrib)
·         Jamak takhir: penggabungan pelaksanaan dua shalat dalam satu waktu dengan cara mengundurnya shalat yang sudah masuk waktu ke dalam waktu shalat yang berikutnya (seperti penggabungan shalat zuhur dengan shalat ashar pada waktu shalat ashar atau pelaksanaan shalat magrib dengan shalat isya pada waktu shalat isya.

 عن انس قال كان رسول الله صلى الله عليه وسلم: اذا ارتحل قبل ان تزيغ الشمس اخر الظهر الى وقت العصر ثم نزل فجمع بينهما فان زاغت الشمس قبل ان يرتحل صلى الظهر ثم ركب                                           

Artinya:
“Dari Anas berkata: Rasulullah saw jika telah berangkat musafir sebelum tergelincir matahari maka ia mengakhirkan shalat dhuhur kepada waktu ashar. Kemudian ia turun dengan menjamakkan kedua shalat tersebut. Maka jika matahari tergelincir sebelum berangkat maka ia bershalat dhuhur kemudian naik kendaraannya.”[6]


DAFTAR PUSTAKA

Muhammad Rifa’I, 300 Hadist Bekal Dakwah dan Pembina Pribadi Muslim, Semarang: Penerbit CV Wijaksana.
Hussein Bahreisy, Himpunan Hadist Pilihan Hadist Shahih Bukhari, Surabaya: Penerbit Al-Ikhlas, 1999.
Muhammad Faiz Al-Math, 1100 Hadist Terpilih Sinar Ajaran Muhammad, terj: Aziz Salim Basyarahil, Jakarta: Penerbit Gema Insani, 1991. 
Ibnu Hamzah Al-Husaini Al-Hanafi Ad Damsyiqi, Asbabul wurud 2, terj: Suwarta Wijaya dan Zafrullah Salim, Jakarta: kalam Mulia, 2004.
M. Nashiruddin Al-Albani, Ringkasan Shahih Bukhari, terj: As’ad Yasin dkk, Jakarta: Gema Insani, 2003.





[1]Muhammad Rifa’I, 300 Hadist Bekal Dakwah dan Pembina Pribadi Muslim, (Semarang: Penerbit CV Wijaksana,) hal. 15.
[2]Hussein Bahreisy, Himpunan Hadist Pilihan Hadist Shahih Bukhari, (Surabaya: Penerbit Al-Ikhlas, 1999), hal. 31.
[3]Muhammad Faiz Al-Math, 1100 Hadist Terpilih Sinar Ajaran Muhammad, terj: Aziz Salim Basyarahil, (Jakarta: Penerbit Gema Insani, 1991), hal. 88. 
[4]Ibnu Hamzah Al-Husaini Al-Hanafi Ad Damsyiqi, Asbabul wurud 2, terj: Suwarta Wijaya dan Zafrullah Salim, (Jakarta: kalam Mulia, 2004), hal. 335.
[5]Muhammad Rifa’I, 300 Hadist Bekal…, hal. 17.
[6]M. Nashiruddin Al-Albani, Ringkasan Shahih Bukhari, terj: As’ad Yasin dkk, (Jakarta: Gema Insani, 2003), hal. 367.


Baca Juga Artiker Terkait:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

DAFTAR ISI