PAKAIAN DAN HIASAN
Oleh
Kelompok 5
hussila wildani
Masyithah
Suryawati
Wirnanda
Institut agama islam negeri ar-raniry
Fakultas tarbiyah
Darussalam banda aceh
2012/2013
A.
Pengertian pakaian dan hiasan
Pakaian adalah
suatu benda atau sesuatu yang di gunakan untuk menutup aurat atau sesuatu hal
yang malu jika diperlihatkan, sesuatu yang aib atau cela jika diperlihatkan.
Setelah iman kewajiban pertama bagi muslim muslimah adalah menutup
bagian-bagian tubuhnya disebut aurat. Hal ini sudah menjadi suatu kewajiban
sejak manusia mulai diciptakan dan sudah menjadi syariat bagikita semua.
Hiasan adalah
suatu alat atau benda yang digunakan untuk memperindah ketika digunakannya.
Dalam agama islam hiasan iru tidak boleh digunakan berlebihan atau terlalu
banyak, karena Allah menyukai orang yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan.
a.
Hadist tentang pakaian yang menyeret tanah
حديث ابن عمررضي
الله عنهما. ان رسول الله صل الله عليه وسلم. قال: لاينظرالله الى من جر ثوبه خيلاء.
(رواه البخا ري)
Artinya:
Ibnu Umar ra
berkata: “Rasulullah saw bersabda: “Allah tidak melihat (dengan rahmatnya) pada
orang yang menurunkan kainnya (di bawah mata kaki) karena sombong.” (H.R.
Bukhari).
Keterangan:
Pada hari
kiamat nanti, Allah tidak suka melihat orang-orang yang ketika di dunia suka
membuang uangnya untuk keperluan yang tidak berguna dan bermamfaat bukan di
gunakan untuk keperluan di jalan Allah. Apalagi hanya berfoya-foya membeli
pakaian untuk memamerkan kepada orang lain dan menyombongkan dirinya.
وعن ابن عمررضى
الله عنهما انّ النّبيّ صلّى الله عليه وسلّم قال: من جرّثوبه خيلاء لم ينظرالله
اليه يوم القيا مة. فقال ابوبكررضى الله عنه يا رسول الله انّ ازارى يسترخى الاّان
ا تعاهده, فقال له رسول الله صلّى الله عليه وسلّم. انّك لست ممّن يفعله خيلاء. (رواه
البخاري ومسلم)
Artinya:
Ibnu Umar ra
berkata: bersabda Nabi saw: “ siapa yang menurunkan kainnya di bawah mata kaki
karena sombong, Allah tidak melihat kepadanya dengan pandangan rahmat pada hari
kiamat”. Maka Abu Bakar bertanya: “ya Rasulullah, kain saya selalu turun
kebawah mata kaki kecuali jika saya jaga benar-benar”. Bersabda Nabi: “Engkau
tidak berbuat itu karena sombong”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
عن ابى هريرة
رضي الله عنه عن انبي صلى الله عليه و سلم, قا ل: ما اسفل من الكعبين من الازار
ففى النار.(رواه البخا ري)
Artinya:
Dari Abu Hurairah
ra Nabi saw bersabda: Orang yang mengenakan baju yang panjangnya melewati mata
kaki akan berada di api neraka. (H.R. Bukhari)
وعن ابى هريرة رضى الله عنه قا ل : بينما رجل يصلّى مسبلا ازاره قا ل
له رسول الله صلّى الله عليه وسلّم : اذهب فتو ضّأ, فذ هب فتوضّأ ثمّ جاء , فقا ل
: اذهب فتوضّأ فقا ل : له ر جل : يا رسول الله ؟ ما لك امر ته ان يتوضّأ ثمّ سكتّ
عنه؟ قا ل : انّه كان يصلّى وهو مسبل ازاره, وانّ الله لايقبل صلاة رجل مسبل .
(رواه ابوداود با سناد صحيح على ثرط سلم)
Artinya:
Dari Abu Hurairah ra Ia
berkata : “Pada suatu ketika ada seseorang shalat dengan kain yang sampai di
bawah mata kaki, maka Rasulullah saw bersabda: “Pergilah dan berwudhuklah“. Ia
pun pergi dan berwudhuk”. Maka ada seseorang bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa
engkau menyuruh orang itu melakukan wudhuk kemudian engkau diamkan?” Beliau
bersabda: karna ia shalat dengan memakai kain sampai di bawah mata kaki.
Sesungguhnya Allah tidak akan menerima shalat seseorang yang memakai kain
sampai di bawah mata kaki.” (H.R. Abu Daud).
b.
Hadist tentang haram memakai sutera bagi laki-laki
وعن ابى موسى الاشعرىّ رضى الله عنه انّ رسول الله صلى الله عليه وسلم
قال : حرّم لباس الحريروالذهب على ذكور امّتى,واحلّ لاناثهم. (رواه النّرمذى وقال
حديث حسن صحيح).
Artinya:
Dari Abu Musa Al Asy’ariy ra. Bahwasanya Rasulullah
saw bersabda : “Diharamkan memakai kain sutera dan emas bagi ummatku yang
laki-laki dan dihalalkan bagi ummatku yang perempuan”. (H.R. Turmudzi).
وعن علىّ رضى الله عنه قال : رايت رسول الله صلى الله عليه وسلم اخذ
حريرا. فجعله فى يمينه وذهبا فجعله فى ثماله ثم قال : انّ هذين حرام امّتى. ( رواه
ابوداودباسنادحسن).
Artinya:
Dari Ali ra ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw. Memegang kain sutera di tangan kanannya, dan memegang emas di
tangan kirinya, kemudian bersabda: “Sesungguhnya dua benda ini adalah haram
bagi ummatku yang laki-laki.” (H.R. Abu Daud).
وعن انس رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من
لبس الحرير فى الدنيا لم يلبسه فى الآخرة.
( متفق عليه)
Artinya:
Dari Anas ra. Ia berkata: Rasulullah saw. Bersabda:”
Barang siapa yang memakai kain sutera di dunia, maka tidak akan memakainya
kelak di akhirat. ( H.R. Bukhari
dan Muslim).
c.
Hadis tentang memakai cincin emas
حديث ابن عمررضى الله عنهما. ان رسول الله صلى الله عليه وسلم, اصطنع
خاتما من ذهب, وكان يلبسه, فيجعل فصه فى باطن كفه, فصنع الناس خواتيم. ثم انه جلس
على المنبرفنزعه, فقال:" انى كنت البس هذاالخاتم واجعل فصه من داخل"
فرمى به. ثم قال: "والله, لاالبسه ابدا" فنبذاالناس خواتيهم. (رواه
البخارى)
Artinya:
Ibnu Umar ra.
Berkata: Rasulullah saw. Membuat cincin emas, dan ketika memakainya meletakkan
matanya dibagian dalam tapak tangan, maka orang-orang juga membuat cincin emas
itu, dan ketika Nabi saw duduk di atas mimbar tiba-tiba ia mencabut cincinnya
sambil berkata: “sungguh aku telah memakai cincin ini dan aku meletakkan
matanya di dalam perut telapak tangan”. Kemudian melemparkan (membuang) cincin
itu dan bersabda: “Demi Allah aku idak akan memakainya lagi untuk selamanya”.
Maka orang-orang juga membuang cincin mereka.” (H.R.Bukhari)
Kesimpulan hadis
1.
Di dalam hadis ini terkandung dalil anjuran memakai cincin dan itu
merupakan hiasan nabi saw.
2.
Meletakkan mata cincin dibagian dalam, agar terjaga dari kotoran
jika disana ada nama Allah.
3.
Cincin dari emas tadinya diperbolehkan bagi kaum
laki-laki.Rasulullah saw tapi kemudian dihapus
حديث انس بن مالك رضى الله عنه, انه راى فى يدرسول الله صلى الله عليه
وسلم. ختمامن ورق, يوماواحدا. ثم ان الناس اصطنعواالخواتيم من ورق ولبسوهافطرح
رسول الله صلى الله عليه وسلم خاتمه, فطرح الناس خوتيمهم. (رواه البخارى)
Artinya:
Anas bin Malik ra
melihat di jari Nabi saw ada cincin perak suatu hari, kemudian orang-orang
membuat cincin perak dan memakainya, kemudian nabi meletakkan cincinnya, maka
orang-orang pada melepaskan cincin mereka”. (H.R. Bukhari)
عن ابى هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم : انه نهى عن
خا تم الذهب . (رواه البخاري)
Artinya:
Abu Hurairata ra
berkata bahwa Nabi saw melarang mengenakan cincin emas. (H.R. Bukhari).
Kesimpulan hadist
Alasan yang
logisnya kenapa cincin emas di haramkan bagi laki-laki, karena emas adalah
perhiasan yang paling mahal bagi manusia yang di pakai oleh wanita, yang tujuan
pemakaiannya adalah untuk berhias dan berdandan. Sedangkan laki-laki itu tidak
di ciptakan untuk kepentingan itu atau laki-laki bukanlah makhluk yang menjadi
sempurna karena sesuatu yang lain, tetapi laki-laki sempurna dengan dirinya
sendiri karena dia mempunyai kejantanan dan karena laki-laki tidak perlu
berhias untuk menarik orang lain. Berbeda dengan dengan wanita, karena wanita
memiliki sifat kurang maka dia perlu sesuatu yang lain untuk menyempurnakan
keindahannya.
Allah juga
melarang pria memakai perhiasan emas karena itu menjadi alat berbangga-bangga
dan bermegah-megahan.
Ada orang yang
berpendapat emas putih, platina, atau berlian, yang lebih mahal dari pada emas,
halal karena itu bukan emas akan tetapi meskipun tidak ada dalil emas putih
platina, atau berlian itu haram bagi pria, namun Nabi dan Sahabat tidak pernah
memakainya. Sebagaimana ayat Al-qur’an yang menyatakan khamar dan judi itu
haram, bukan berarti yang haram itu Cuma khamar atau judi yang digunakan bangsa
arab saat itu. Tetapi setiap yang memabukkan itu semua haram seperti wiskey,
bir, narkoba dan lain-lain.
d.
Hadist tentang Membuat tato dan tahi lalat
Tato berasal dari
bahasa Tahiti “tatu” yang artinya tanda. Tato ialah suatu kegiatan menggambar pada
anggota tubuh dengan menggunakan alat sejenis jarum atau benda yang tajam.
Biasanya tato dilakukan di wajah, bibir, tangan dan juga anggota tubuh lainnya.
Tato dalam islam
sangatlah dilarang, karena selain dapat menyiksa tubuh juga dapat mengubah
ciptaan Allah. Selain itu tato juga tasyabbun bilkuffar (meniru-niru adat non muslim tanpa ada
mamfaat tertentu). Tato juga menghalangi kita dari air wudhu, dan mandi besar
yang dikarenakan tinta atau zat pewarna yang terdapat pada tato telah tercampur
oleh zat-zat kimiawi yang asalnya sama sekali tidak diketahui sehingga membuat
ibadah kita tidak sah.
Tato merupakan
sesuatu yang diharamkan oleh Allah karena dapat mengubah ciptaannya.
Berdasarkan adanya bekas tusukan jarum akibat proses pentatoan. Begitu juga
halnya dengan menyiksa tubuh tanpa ada suatu kepentingan. Seperti dalam hadis
ibnu mas'ud:
حديث عبدالله بن
مسعود,قال: لعن الله الواشمات والموتشمات, والمتنمصات والمتفلجات للحسن, المغيرات
خلق الله, فبلغ ذلك امرأةمن بنى اسد, يقال لهاام يعقوب. فجاءت, فقالت: انه بلغنى
عنك انك لعنت كيت وكيت. فقال: ومالى لاالعن من لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم,
ومن هوفى كتاب الله؟ فقالت: لقدقرأت مابين اللوحين فماوجدت فيه ماتقول. فقال: لئن
كنت قرأتيه, لقدوجدتيه. اماقرأت(وما ءاتاكم الرسول فخذوه ومانهكم عنه فانتهوا؟)
قالت بلى قال: فانه قدنهى عنه. قالت: فانى ارى اهلك يفعلونه.قال:فاذهبى فانظرى.
فذهبت فنظرت, فلم ترمن حاجتهاشيئا. فقال: لوكانت كذلك ماجامعتنا. (رواه البخارى
ومسلم)
Artinya:
Abdullah bin
Mas’ud ra berkata: “Allah telah mengutuk wanita yang membuat tahi lalat palsunya
dan yang minta dibuatkan, dan mencukur rambut pada wajahnya, serta orang-orang
yang menghilangkan rambut pada wajahnya, serta orang-orang yang merenggangkan
gigi atau mengikir giginya (pangur) untuk kecantikan yang mengubah ciptaan
Allah. Keterangan ini telah didengar oleh seorang wanita Bani Asad bernama Ummi
Ya’qub, maka seraya ia datang dan Tanya: “aku dengar anda mengutuk ini dan
itu?”. Jawab Ibnu Mas,ud: “mengapa aku tidak mengutuk orang yang dikutuk oleh
Rasulullah saw dan itu juga dalam kitab Allah”. Um Ya’qub berkata: “aku telah
membaca kitab Allah dari awal hingga akhir dan tidak menemukan apa yang anda
katakana itu”. Ibnu Mas’ud berkata: “jika benar anda membaca pasti
menemukannya, apakah anda tidak membaca ayat: (dan semua yang diajarkan
Rasulullah kepadamu maka terimalah dan semua yang dilarang hentikanlah)”.
Jawab Um Ya’qub: “benar”. Ibnu Mas’ud berkata: “Dan Nabi saw telah
melarang itu semua”. Um Ya’qub berkata: “tetapi istrimu berbuat itu”. Ibnu
Mas’ud menjawab: “Lihatlah ke dalam”, maka pergi melihat, ternyata tidak
berbuat itu. Ibnu Mas’ud berkata “Andaikan ia berbuat tentu tidak kumpul dengan
kami”. (H.R. Bukhari dan Muslim)
عن ابى هريرة
قال: اتى عمر بإمرأة تثم, فقام فقال: انثدكم با لله امن سمع من الني صلى الله عليه
وسلم فى الوثم؟ فقال ابوهريرة :فقمت فقلت : ياامير المؤمنين ناسمعت, قال : سمعت نبي
صلى الله عليه وسلم يقول : لاتشمن ولاتستوثمن. (رواه البخارى)
Artinya:
Abu hurairah
berkata, umar didatangi seorang wanita yang bertato dia berdiri sambil berkata
“ aku ingatkan kalian kepada Allah! Siapakah yang pernah mendengar sabda Nabi
Saw tentang pembuatan tato? Abu hurairah berkata ”aku berkata wahai Amirul
mukminin, Aku pernah mendengar sabda tersebut. Dia kembali bertanya kepadaku,
Apakah yang kamu dengar? Aku menjawab aku mendengar Rasulullah Saw bersabda,
janganlah kalian melakukan tato dan jangan kalian meminta di tato. (H.R.Bukhari)
e.
Hadist Larangan Memakai Pakaian Lawan Jenis
عن ابن عبا س رضى الله عنه,قال : لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم,
المخنثين من الرجال والمتر جلات من النساء. وفى رواية :لعن رسول الله صلى الله
عليه وسلم المتثبهين من الرجا ل با لنساء , والمتثبهات من النساء با لرجا ل .
(رواه البخارى)
Artinya:
Ibnu
Abbas ra berkata: Rasullah saw melaknat orang laki-laki yang berlagak perempuan
dan orang perempuan yang berlagak meniru laki-laki. Dalam riwayat lain:
Rasulullah saw melaknat orang laki-laki yang meniru perempuan dan perempuan
yang meniru laki-laki. (H.R. Bukhari).
B.
Kesimpulan
Pakaian adalah
suatu benda atau sesuatu yang di gunakan untuk menutup aurat atau sesuatu hal
yang malu jika di perlihatkan sesuatu yang aib. Agama islam telah menggambarkan
bahwa berpakaian itu tujuannya untuk menutup aurat sebagai salah satu tanda
kepatuhan kita kepada Allah. Dalam rangka ini, menutup aurat mestilah menjadi
pertimbangan yang utama bagi setiap muslim dalam memakai pakaian. Agama
membolehkan memakai pakaian dari jenis apapun bahannya di buat, asalkan tidak
ada ketentuan yang melarangnya. Oleh sebab itu etika berpakaian dalam islam
bukan hanya sekedar memakai pakaian yang menutup aurat, tetapi pula
memperhatikan aspek etika. Memakai pakaian yang menyeret tanah tidak
diperbolehkan dalam islam, karena ini dianggap sebagai suatu hal yang
berlebihan, oleh sebab itu jika kita memakai pakaian hendaklah yang sopan dan
menutup aurat.
Pengharaman
mengenakan sutera bagi kaum laki-laki dan tidak untuk kaum perempuan. Larangan
bagi kaum laki-laki memakai cincin emas, yang hukumnya haram, karena itu
menyerupai tindakan dan perilaku kaum wanita, menghilangkan kejantanan dan
karisma.
Ok sama sama
BalasHapussemoga bermangfaat